Dan Anda tahu apa ancaman pidana dalam “Pasal 72 ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta“?
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lumayan lah.
Sumber:
[Bos Emil (Facebook)]