Tergoda membeli iPhone bekas dengan harga yang cukup murah di sebuah toko? Jangan langsung buka dompet, periksa dulu fisik dan perangkat lunaknya dengan teliti, biar aman dan halal.
Sebelum ini saya sudah pernah menulis sebuah panduan yang gunanya adalah untuk memudahkan siapa saja, khususnya buat yang pemula yang ingin membeli perangkat Apple bekas. Beberapa di antaranya adalah hal-hal dasar seperti cek kelengkapan, cek fisik serta cek perangkat lunaknya. Di artikel tersebut saya juga sudah menyinggung soal salah satu fitur keamanan di iOS/iPadOS (perangkat lunak untuk iPhone, iPad dan iPod touch) yang bernama Activation Lock yang mulai populer sejak iOS 7.
Kali ini, saya ingin menulis kembali tentang Activation Lock ini karena fitur ini really a big deal. Terutama untuk perangkat bekas pakai.
Jadi, pagi ini seperti biasanya saya memeriksa email yang masuk. Dari sekian email yang belum saya baca saya mendapati ada email yang asalnya dari Unlock Request yang memang belum sempat saya baca. Ternyata, setelah saya baca dengan teliti, ada salah satu request yang isinya OOT alias out-of-topic atau kurang nyambung dengan apa yang seharusnya diisi di form tersebut. Karena yang diminta oleh “pasien” adalah membuka kunci iPhonenya yang berada dalam kondisi terkunci iCloud, alias terjebak di layar Activation Lock. Tapi tak apa, bukan masalah besar. Saya hanya perlu membalasnya dengan penjelasan singkat.
Guys, form unlock request dimaksudkan untuk diisi bagi siapa saja yang ingin menggunakan jasa unlock IMEI kami untuk membuka kunci SIM (unlock) dari iPhone mereka. Ingat, kunci SIM, bukan kunci iCloud. Kunci SIM dan kunci iCloud adalah dua hal yang berbeda.
Tapi saya masih bisa maklum kalau ada yang masih belum bisa membedakannya. Toh fitur ini masih baru, dan tidak semua orang adalah tech savvy.
Yang jadi perhatian saya adalah, bagaimana iPhone yang terkunci iCloud tersebut didapatkan/dibeli oleh AA (inisial orang yang mengisi form request).
Berikut ini kutipan dari isi form yang ditulis AA:
saya telah membeli sebuah iphone 5 A1429 dengan kondisi mati tanpa kartu dengan harga 3,5jt kondisi standart unit dan charger saja. nah,.. setelah saya hidupkan ternyata muncul tulisan activasi iphone dan dilayar tertulis iphone ini terhubung dengan apple id (n…..@yahoo.com). dan tertulis iphone ini hilang silahkan hubungi no 0811xxxxxx. setelah saya hubungi si pemilik minta ditransferkan sejumlah uang 2jt untuk membuka apple id tersebut.
bagi saya ini sangat memberatkan dengan nilai segitu, saya minta dengan si pemilik barang tersebut untuk negoisasi harga tapi belum menemukan hasil yang maksimal.
What a dick move!
Dari kutipan cerita di atas sudah jelas, kalau iPhonenya adalah iPhone hilang. Thanks God, berkat fitur Activation Lock ini kita jadi bisa tahu status yang sebenarnya dari iPhone bekas yang kita beli.
Kalau memang mau jujur, si penjual harusnya beritahukan kondisi iPhone yang sebenarnya dan memberikan penjelasan sedikit mengapa iPhonenya bisa terkunci iCloud (meskipun berat untuk mengakui bahwa iPhone nya nemu di jalan). Kalaupun si pembeli sudah ngerti dan dengan penuh kesadaran tetap ingin membeli iPhone tersebut meskipun kondisinya seperti itu, ya apa boleh buat (meskipun masih ada beban moral yang harus ditanggung).
Tapi sialnya, si penjual berhasil memanfaatkan kelemahan calon pembelinya dan entah dengan cara yang seperti apa (saya yakin dengan jurus harga murah) si pembeli mau saja melakukan deal.
Kesimpulan
- Sebelum membeli perangkat iOS/iPadOS (iPhone, iPad, atau iPod touch) bekas, cocokkan harga dengan kondisi barangnya. iPhone 5 meskipun hanya dilengkapi dengan charger (yang bisa dibeli murah di toko) sangat tidak masuk akal kalau hanya dihargai Rp3,5 juta saja.
- Sebelum membeli perngkat bekas, periksa baik-baik barangnya dari sisi fisik dan perangkat lunaknya. Saya yakin kalau kebanyakan penjual tidak memberikan garansi setelah barangnya sudah Anda bawa pulang. So, aturannya adalah, periksa dengan teliti atau menyesal.
- Jangan lupa untuk menyalakan fitur Activation Lock ini di perangkat Anda. Tidak bermaksud menakuti, tapi semoga perangkat Anda masih bisa ditemukan jika hilang (oleh orang baik), dan Anda akan dihubungi balik oleh orang yang menemukannya.
Setelah saya pikir-pikir, saya sendiri tidak bisa menyalahkan si pemilik asli yang punya Apple ID karena meminta biaya yang disebutkan di atas (Rp2 juta), karena sebenarnya si pemilik Apple ID alias pemilik asli adalah korban yang sebenarnya. Korban yang barang hilangnya (atau dicuri) diperjual-belikan. Bagi si pembeli Rp2 juta itu mungkin jumlah yang besar, tapi bagi si pemilik asli Rp. 2 juta itu sedikit, dibandingkan dengan harga normal/awal iPhone 5 tersebut dibeli.
Si pembeli juga korban sih, tapi seandainya saja dia punya pengetahuan sedikit tentang barang yang akan dia beli itu saya yakin situasi tidak akan berakhir seperti ini.
Jadi, untuk menghindari kejadian seperti ini terulang kembali, jangan membeli barang yang Anda tidak ketahui asal-usulnya.